NIKAH SIRRI
Disusun untuk Memenuhi Tugas Matakuliah
Bahasa Indonesia
Dosen Pengampu:
Dr.Warsiman, M.Pd.
NIP 197106052003081001
Oleh:
Lailatul Mufidah
NIM A51209019
JURUSAN BAHASA DAN SASTRA ARAB
FAKULTAS ADAB
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2011
NIKAH SIRRI
A. Pendahuluan
Menurut Majelis Ulama Indonesia nikah sirri adalah nikah yang tidak tercatat dalam administrasi pemerintah sedangkan, menurut ajaran agama Islam hukumnya sah dan tidak haram namun harus memenuhi syarat-syarat yakni: adanya saksi dari kedua belah pihak, dikukuhkan oleh wali atau penghulu, dan ada mempelai laki-laki dan perempuan serta mengucapkan ijab-qabul.
Perkawinan sirri yang terjadi di dalam masyarakat adalah kasus yang lama sekali muncul di tengah masyarakat tetapi selama itu pula jeratan hukum begitu menyiksanya terutama bagi para istri. Hak dan kewajibannya dirampas oleh hukum atau hakim. Kajian perkawinan sirri yang terjadi di dalam masyarakat termasuk kajian etika terapan karena perkawinan sirri dipandang menurut norma hukum dan norma agama padahal mempelajari norma hukum atau norma agama berarti mempelajari pengaruh hukum terhadap masyarakat.
Jelas bagi kita bahwa perkawinan diadakan untuk menyelamatkan moral kebudayaan, sehingga prilaku seksual menyimpang dapat dikikis. Budaya free seks yang sedang menjadi perhatian orang banyak merupakan budaya barat yang sangat merugikan secara hukum pada perempuan atau anak yang dikandungnya karena pembelaan hak-hak anak, atau uang belanja istri menurut hukum diakui berdasarkan adanya perkawinan. Jika mereka tidak memiliki akta perkawinan maka akan hilang begitu saja hak-haknya.
B. Pengertian Nikah Sirri
Ulama Indonesia berpendapat bahwa nikah sirri adalah nikah yang tidak tercatat dalam administrasi pemerintah sedangkan menurut ajaran agama Islam hukumnya sah dan tidak haram namun, harus memenuhi syarat-syarat yakni: adanya saksi dari kedua belah pihak, dikukuhkan oleh wali atau penghulu, dan ada mempelai laki-laki dan perempuan serta mengucapkan ijab-qabul.
Perkawinan yang dilangsungkan dengan persyaratan dan rukun yang sempurna menjadi sah berikutnya mempunyai akibat hukum yang mengikat berupa hak dan kewajiban pihak yang ada pada suami saja, istri saja, maupun yang ada pada keduanya.
Kategori nikah sirri diantaranya adalah nikah yang dilakukan tanpa adanya wali. Pernikahan seperti ini jelas bahwa pernikahan yang dilakuakan tanpa wali adalah tidak sah sebab wali merupakan rukun sahnya pernikahan. Pernikahan yang dihadiri saksi dan wali akan tetapi tidak ada penyampaian berita kepada masyarakat atau disebut dengan walimah adalah sebuah kekurangan dalam menjalani sebuah pernikahan. Sebagian ulama berkata bahwa melaksanakan walimah di dalam pernikahan itu wajib hukumnya akan tetapi tidak semua mengatakan bahwa hal tersebut wajib.
C. Pandangan Ulama Mengenai Nikah Sirri
Diantara ulama terkemuka yang membolehkan pernikahan dengan cara sirri itu adalah Dr.Yusuf Qardawi salah seorang pakar Muslim kontemporer terkemuka di dunia Islam. Ia berpendapat bahwa nikah ini adalah nikah syar`i (sah) selama ada ijab-qabul dan saksi tetapi, menurut mazhab Hanafi dan Hambali wali itu syarat perkawinan dan bukan rukun perkawinan. Jika syarat dan rukun nikah ini di penuhi ketika nikah sirri digelar maka sah menurut agama Islam namun, apabila sebuah perkawinan tidak didaftarkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (PPNIKUA) maka perkawinan itu tidak mendapat perlindungan hukum. Pencatatan perkawinan merupakan tindakan administratif bahkan merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan.
D. Penyebab Terjadinya Nikah Sirri
Faktor terjadinya nikah sirri diantaranya adalah hamil diluar nikah, alasan ekonomi, kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pencatan pernikahan, sulitnya aturan berpoligami.
Pernikahan sirri sebenarnya memiliki dampak positif dan negatif, hanya saja dampak positif tidak seimbang dengan dampak negatifnya. Pernikahan yang di lakukan selain cepat, mudah, praktis, dan ekonomis juga dapat menutupi aib di mata masyarakat apabila terjadi hamil diluar nikah seperti yang akan diterangkan di bawah ini:
Dampak positif dari pernikahan sirri diantaranya adalah hak-hak individu dapat tertutupi hilangnya kehawatiran perzinaan, serta terpeliharanya nama baik kampung dan dampak negatifnya adalah adanya perselisihan, terabaikannya hak dan kewajiban, adanya keresahan atau kehawatiran, adanya fitnah, serta adanya anggapan poligami merugikan wanita.
E. Penutup
Kesimpulan dari pernikahan sirri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia sirri dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju, atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengidahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat. Kedua, pernikahan yang sah secara agama namun, tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara ada kala karena faktor biaya, atau tidak mampu membayar administrasi pencatatan, ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu misalnya karena takut mendapatkan pembicaraan negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan sirri atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya (tanpa mengadakan walimah). Keempat, tanpa dihadirkannya saksi.
Dampak positif dari pernikahan sirri adalah hak-hak individu dapat tertutupi, hilangnya kehawatiran perzinaan, terpeliharanya nama baik kampung. Adapun dampak negatifnya adalah adanya perselisihan, terabaikannya hak dan kewajiban, adanya keresahan atau kehawatiran, adanya fitnah, adanya anggapan poligami, serta dapat merugikan wanita.
Post a Comment
Komentarlah yang baik.
Tujukkan Karakter Bangsa Indonesia.