TANYA:
Ustadz, saya mau Tanya tentang masalah
yang dihadapi teman saya. Sebelumnya saya akan memeperkenalkan diri, nama saya
Ahmad seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya.
Saya punya teman dekat perempuan yang sedang menghadapi permasalahan.
Sebut saja namanya Bunga, dia pernah
berzina berkali-kali dengan pacarnya. Ketika pacarnya melamar dia ternyata dia
ditolak oleh keluarganya Bunga. Menurut keluarganya Bunga, pacarnya Bunga
orangya egois, dan rumahnya terlalu jauh.
Yang mau saya tanyakan:
1. Apakah orang tua Bunga berhak mengetahui bahwa
anaknya pernah berzina?
2. Seandainya
ada lamaran dari orang lain, apakah bunga wajib memberitahu orang yang
melamarnya tersebut bahwa dia pernah berzina?
3. Seandainya
Bunga tidak memberitahu orang yang melamarnya apakah aqad nikahnya nanti sah?
Apakah
sama hukumya dengan menikahi wanita cacat?
Mohon penjelasannya, Ustadz. Semoga bisa menambah wawasan kami semua agar bisa lebih berhati-hati dalam bergaul.
Mohon penjelasannya, Ustadz. Semoga bisa menambah wawasan kami semua agar bisa lebih berhati-hati dalam bergaul.
JAWABAN:
Persinahan
adalah perbuatan nista dan termasuk di antara dosa besar dalam Islam yang harus dijauhi tidak
hanya zina itu sendiri, tapi juga perbuatan yang mengarah ke perbuatan zina.
Mulai dari khalwat (berduaan) antara laki-laki dan perempuan
yang bukan mahram/muhrim baik dalam rangka pacaran atau bukan.
Apabila
perzinahan itu sudah terjadi, maka pelakunya wajib untuk bertaubat nasuha. Apabila tidak, maka dia disebut
sebagai wanita fasiqoh dan pezina. Wanita pezina yang tidak/belum bertaubat
diboleh dinikah oleh laki-laki lain kecuali yang menzinahinya seperti disebut
dalam QS An Nur 24:3
الزاني لا ينكح إلا
زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك علي المؤمنين
Artinya:
Seorang lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau
wanita musyrik. Seorang wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki
pezina atau lelaki musyrik. Hal itu diharamkan bagi seorang mukmin.
Lebih
detail lihat: Hukum Menikahi Wanita Pezina (Tidak Perawan)
Oleh
karena itu, anjurkan kepada dia agar dia bertobat nasuha memohon ampun pada
Allah dan tidak main-main dengan dosa zina.
Untuk jawaban ringkas dari pertanyaan Anda lihat di bawah:
Untuk jawaban ringkas dari pertanyaan Anda lihat di bawah:
Jawaban
pertanyaan ke-1:
Tidak
perlu tahu. Namun apabila dengan mengetahui itu diharapkan akan membuat orang
tua Bunga merestui lamaran pacarnya, maka sebaiknya itu dilakukan. Idealnya,
Bunga menikah dengan laki-laki yang menzinahinya.
Jawaban
pertanyaan ke-2:
Wanita
tidak wajib memberitahu orang yang melamarnya bahwa ia tidak perawan atau
pernah zina. Namun untuk menghindari potensi konflik kedepannya, sebaiknya
diberitahu supaya calon suami lebih siap secara mental menghadapi kenyataan
pahit itu.
Jawaban
pertanyaan ke-3:
Akad
nikahnya sah.
Jawaban
pertanyaan ke-4:
Tidak
sama.
:]
ReplyDelete:) :D ;) ;D >:( :( :o 8) ??? :-bd :P :-[ :-X :-\ :-* :'( >=) <=) ^-^ ^:)^ ;> =)) :x \m/ ~x( ^_^ :puke:
ReplyDeletePost a Comment
Komentarlah yang baik.
Tujukkan Karakter Bangsa Indonesia.