Src Img: Wawank
Berdasarkan sifat fisiknya, air dapat berubah menyesuaikan bentuk yang ditempatinya, sedangkan berdasarkan syariah Islam, air dapat berubah nama atau hukumnya apabila bercampur dengan benda-benda lain seperti pembahasan dibawah ini.



1.    Jika benda tersebut suci, berdampingan dengan air, dan tidak terurai yang menjadikannya bercampur = SUCI MENSUCIKAN seperti: kayu, minyak, dll.
2.   Jika benda tersebut suci - berdampingan - terurai yang menjadikannya bercampur = SUCI TDK MENSUCIKAN,  seperti: buah-buahan yang dicelupkan di air lalu merubah rasa air tsb.
3.   Jika suci - bercampur - tak bisa dijauhi dr air = SUCI MENSUCIKAN, seperti: tanah, lumut, dll
4.   Jika suci - bercampur - bisa dijaga dari jatuh ke air - berubahnya sedikit = SUCI MENSUCIKAN, seperti: sabun yg jatuh ke air sehingga membuat air sedikit berubah.
5.   Jika suci - bercampur - bisa dijaga dr jatuh ke air - berubahnya mencolok = SUCI TDK MENSUCIKAN, seperti: air teh, kopi, dll.
6.   Jika najis yg dima’af = SUCI MENSUCIKAN,
seperti: bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir yang jatuh ke air, sedikit bulu yg najis (yg bukan mugoladzoh).
7.   Jika najis - pada air yg kurang dari 2 kulah= MUTANAJJIS,
seperti:  mencuci luka (darah) di ember
.
8.   Jika najis - pd air yg 2 kulah/lebih - tidak berubah= SUCI MENSUCIKAN, seperti: mencuci luka di kolam, sungai.
9.   Jika najis - pada air yang 2 kulah/lebih – berubah = MUTANAJJIS, seperti: bangkai tikus yg jatuh di kolam yang 2 kulah/lbh

Post a Comment

Komentarlah yang baik.
Tujukkan Karakter Bangsa Indonesia.