Src Img: Wawank |
Berdasarkan sifat fisiknya, air dapat berubah
menyesuaikan bentuk yang ditempatinya, sedangkan berdasarkan syariah Islam, air
dapat berubah nama atau hukumnya apabila bercampur dengan benda-benda lain
seperti pembahasan dibawah ini.
1. Jika benda tersebut suci, berdampingan dengan air, dan tidak terurai yang menjadikannya bercampur = SUCI
MENSUCIKAN seperti: kayu, minyak, dll.
2. Jika benda tersebut suci - berdampingan - terurai yang menjadikannya bercampur = SUCI
TDK MENSUCIKAN, seperti: buah-buahan yang dicelupkan
di air lalu merubah rasa air tsb.
3. Jika suci - bercampur - tak bisa dijauhi
dr air = SUCI MENSUCIKAN, seperti: tanah,
lumut, dll
4. Jika suci - bercampur - bisa dijaga dari jatuh ke air - berubahnya sedikit =
SUCI MENSUCIKAN, seperti: sabun
yg jatuh ke air sehingga membuat air sedikit berubah.
5. Jika suci - bercampur - bisa dijaga dr
jatuh ke air - berubahnya mencolok = SUCI TDK
MENSUCIKAN, seperti: air teh, kopi, dll.
6. Jika najis yg dima’af = SUCI MENSUCIKAN,
seperti: bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir yang jatuh ke air, sedikit bulu yg najis (yg bukan mugoladzoh).
seperti: bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir yang jatuh ke air, sedikit bulu yg najis (yg bukan mugoladzoh).
7. Jika najis - pada air yg kurang dari 2 kulah= MUTANAJJIS,
seperti: mencuci luka (darah) di ember.
seperti: mencuci luka (darah) di ember.
8. Jika najis - pd air yg 2 kulah/lebih -
tidak berubah= SUCI MENSUCIKAN, seperti: mencuci
luka di kolam, sungai.
9. Jika najis - pada air yang 2 kulah/lebih –
berubah = MUTANAJJIS, seperti: bangkai tikus yg jatuh di kolam yang 2
kulah/lbh
Post a Comment
Komentarlah yang baik.
Tujukkan Karakter Bangsa Indonesia.