Menurut Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU No. 7/2004) menyatakan bahwa “air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah”.

Air tanah adalah air yang menempati seluruh celah atau ruang kosong pada lapisan geologi, seperti yang dikemukakan oleh Todd (2005:1),

Groundwater (referred to without further specification) is commonly understood mean water occupying all  the void within a geologic stratum. This saturated zone is to be distinguished from an unsaturated, or aeration, zone where are filled with water and air.

Suyono dalam Hidrologi untuk Pengairan (2003:93) mengatakan,

Air tanah  adalah  air  yang  bergerak  dalam  tanah  yang terdapat  di dalam  ruang-ruangantara  butir-butir  tanah  yang membentuk  itu  dan di dalam  retak-retak dari  batuan. Yang terdahulu  disebut  air lapisan  dan  yang  terakhir  disebut  air celah  (fissure  water). Mengingat  sistem  pergerakan  air  celah  tidak  diketahui,  maka  di sini terutama  akan dibicarakan  mengenai  air lapisan.

Corak air tanah

Gambar 1 Corak air tanah

Sumber: Suyono (2003:94)

Ralph dalam bukunya Ground-Water Hydrology (1987:4) mengatakan bahwa air tanah adalah air yang berada di zona jenuh (saturated zone),

Water in the saturated zone is the only underground waterthat is available to supply wells and springs and is the only water to which the name ground water is correctly applied . Recharge of the saturated zone occurs by percolation of water from the land surface through the unsaturated zone . The unsaturated zone is, therefore, of great importance to ground-water hydrology . This zone may be divided usefully into three parts : the soil zone, the intermediate zone, and theupper part of the capillary fringe .

Zona jenuh yang berisi airtanah

Gambar 2 Preview Zona jenuh yang berisi airtanah

Sumber: Ralph (1987:4)

Post a Comment

Komentarlah yang baik.
Tujukkan Karakter Bangsa Indonesia.