Pertama, dalam majmu' (II/172), Imam Nawawi mengutip perkataan ibnul Mundzir yang menyatakan bahwa hukum sholat jenazah setelah sholat Ashar adalah boleh menurut ijma' ulama'
قال ابن المنذر: واجمع المسلمين على إباحة الجنائز بعد الصبح والعصر
Berdasarkan kutipan di atas bisa diambil kesimpulan bahwa menurut Ibnu Mundzir dan pendapat mayoritas ulama (ijma'), hukumnya boleh melakukan sholat jenazah setelah sholat subuh dan sholat ashar.
Menurut pandangan madzhab Syafi'i, sholat yang diperbolehkan setelah sholat ashar antara lain:
- Sholat sunnah wudzu
- Sholat yang dikerjakan karena nadzar
- Sholat jenazah
- Sholat lainnya yang memiliki sebab sebelum sholat ashar
Post a Comment
Komentarlah yang baik.
Tujukkan Karakter Bangsa Indonesia.