Desember 2019, aku mendapati notif denda rawat inap sampai Januari 2020 di aplikasi JKN milik keluarga kami. Aku mikir lama, denda rawat inap? Karena penasaran, aku browsing tentang denda rawat inap.

Usut punya usut, ternyata denda keterlambatan pembayaran BPJS sekarang berupa denda rawat inap. Dimana jika kita terlambat membayar BPJS, maka akan dikenakan denda jika dan hanya jika kita menggunakan fasilitas rawat inap dalam rentang masa berlakunya denda tersebut.

Baiklah, aman, batinku saat itu. Eh, ternyata tanggal 4 Januari kemaren si K kejang demam dan disarankan untuk rawat inap di RS Banyumanik. Emak K auto inget denda rawat inap yang kubaca sekilas beberapa hari yang lalu. Hahahaha. 😆

Setelah si K sembuh dan diperbolehkan pulang, kami disuruh mengurus denda keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan terlebih dahulu.

Alurnya kita ke bagian administrasi BPJS di RS, minta penghitungan biaya denda rawat inap keterlambatan pembayaran BPJS. Setelah itu membayar denda ke kantor pos terdekat, kemudian membawa bukti pembayaran denda ke bagian administrasi.

Penghitungan denda rawat inap pembayaran BPJS adalah 2.5% x biaya rawat inap x jumlah bulan tertunggak.

Si K kemaren biaya rawat inapnya sekitar 2 juta 900ribu ++. Bulan tertunggaknya hanya 1 di bulan november yang kami bayarkan di bulan Desember. 2.5% dari 2 juta 900ribu ++ dikalikan 1, jadinya 70ribu ++, plus biaya admin kantor pos sebesar 2.500 rupiah.
Saat kami mengurus kepulangan si K, ternyata server BPJS sedang down dan pihak RS tidak bisa mencetak biaya keterlambatan yang harus dibayarkan di kantor pos. Oleh bagian administrasi, kami disarankan untuk ke kasir dan membayar jaminan terlebih dahulu atau menunda kepulangan si K keesokan harinya.

Karena si K sudah jenuh banget sampe infusnya ditarik-tarik, kami memilih opsi untuk memberikan uang jaminan terlebih dahulu sebesar 1 juta rupiah.

Keesokan harinya kami ditelpon oleh RS Banyumanik bahwa surat pembayaran denda BPJS sudah dicetak dan bisa diambil. Kami langsung ke RS dan ke kantor pos, lalu kembali lagi untuk menyerahkan bukti pembayaran denda keterlambatan BPJS.

Alhamdulillah, setelah mengangsurkan bukti pembayaran denda BPJS, administrasi RS langsung clear dan uang jaminan dikembalikan 100%. Ya Allah, lega banget, Alhamdulillah. Meski ada biaya tak terduga untuk keperluan selama menginap di RS, seperti beli makanan, beli tisu basah, dll, Cashflow enggak njomplang banget, lah. 😆

Post a Comment

Komentarlah yang baik.
Tujukkan Karakter Bangsa Indonesia.