Ibu adalah penggerak konsumsi dalam keluarga. Survey yang dilakukan pada 23-26 April pada Ibu Rumah Tangga yang tersebar di wilayah Indonesia, memperlihatkan bahwa 84 % penggerak konsumsi keluarga diatur oleh istri. Hanya 16 % yang menjawab jika penggerak konsumsi keluarga ada di tangan suami.[1]
Begitu sentralnya posisi Ibu Rumah Tangga dalam mengatur konsumsi keluarga, di era MEA yang bebas, menjadi Ibu Rumah Tangga yang cerdas tidak bisa diremehkan lagi. Tentu saja, setiap Ibu Rumah Tangga berusaha untuk memilih barang yang terbaik bagi keluarganya, bukan? Tidak ada Ibu Rumah Tangga yang menginginkan keluarganya tertimpa sesuatu yang tidak mengenakkan akibat kelalaiannya dalam memilih sebuah barang/ jasa.
Perilaku konsumsi Ibu Rumah Tangga dalam memilih barang masih perlu ditinjau kembali. Seluruh Ibu Rumah Tangga mengakui jika label SNI suatu produk penting, tetapi hanya satu orang, atau 5 % dari keseluruhan responden yang memperhatikan label SNI pada saat pembelian produk barang elektronik dan tidak ada satu pun yang memperhatikan label SNI pada saat memilih mainan untuk anak dan makanan.[2]
Pine meneliti sekitar 443 perempuan dengan rentang usia 18–50 tahun guna meneliti perilaku belanja mereka. Dari riset inilah terungkap bahwa sepertiga dari jumlah peserta riset mengaku berbelanja secara impulsif. Lebih dari setengahnya menghabiskan 25 poundsterling atau sekitar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam sekali belanja. Ada pula yang berbelanja sampai 250 poundsterling atau Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Uniknya, sebagian besar wanita itu menyesal.[3] Para pelaku marketing melihat peluang ini dengan mengembangkan gaya promosi yang terlihat memanjakan Ibu Rumah Tangga. Sebagai contoh, promo diskon besar-besaran pada produk fashion wanita. Jika tidak jeli, Ibu Rumah Tangga bisa tergiur tanpa memperhatikan pertimbangan kualitas dan kebutuhan.
Ibu dalam keluarga merupakan pendidik pertama bagi anak-anak. Peran Ibu bagi perkembangan pengetahuan anak sangat besar. Hal ini seharusnya dimanfaatkan oleh ibu untuk transfer ilmu pengetahuan, termasuk tentang konsumen cerdas. Pengetahuan tentang konsumen cerdas akan sangat berguna bagi anak ketika anak tidak bersama orang tua. Dengan pengetahuan tentang konsumen cerdas tersebut anak akan selektif memilih berbagai barang yang dijajakan meskipun tanpa sepengawasan orang tua.
Ketiga alasan tersebut menjadi alasan yang kuat kenapa Ibu Rumah Tangga harus melek SNI sebagai salah satu indikator pertimbangan sebelum memilih barang/ jasa.

Apa itu SNI?

SNI adalah Standar Nasional Indonesia, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Dalam menetapkan Standar Nasional (SNI), Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Apa Tujuan SNI?

Di dalam Peraturan Pemerintah RI No.102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional pada butir a dan b menjelaskan bahwa tujuan penerapan SNI adalah :
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas, daya gunaproduksi, mutu barang, jasa, proses, sistem dan atau personel, yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing, perlindungan konsumen, peluusaha, tenaga kerja dan masyarakat khususnya di bidang keselamatan,keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup, maka efektifitas pengaturan dibidang standardisasi perlu lebih ditingkatkan;
b. bahwa Indonesia telah ikut serta dalam persetujuan pembentukan OrganisasiPerdagangan Dunia (World Trade Organization) yang di dalamnya mengaturpula masalah standardisasi berlanjut dengan kewajiban untuk menyesuaikanperaturan perundang-undangan nsasional di bidang standardisasi.
Berdasarkan dua poin yang tertera dalam PP RI No 102 Tahun 2000 tentang Standarnisasi Nasional, dapat ditarik benang merah bahwa tujuan penerapan SNI sebagaimana yang dicantumkan dalam prundangan yang sama pada pasal 3, adalah:
1.    Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun kelestarian fungsi lingkungan hidup.
2.    Membantu kelancaran perdagangan.
3.    Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
 
dokumen pribadi

Barang Apasajakah yang Wajib Ber-SNI?

SNI diwajibkan bagi barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Contoh barang-barang yang wajib ber-SNI antaralain:
a.    Mainan Anak-anak
Mainan anak-anak yang diwajibkan memiliki sertifikasi SNI adalah mainan yang penggunaannya ditujukan untuk anak-anak usia di bawah 14 tahun.[4] Sebagai contoh,baby walker, stroller, puzzle, boneka, dlsb.
b.    Piranti Listrik Rumah Tangga dan Sejenisnya
c.    Ban Motor
d.    Helm
e.    Kompor Gas, dlsb.

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang barang dan jasa yang wajib memiliki sertifikasi SNI bisa mengakses website kemendag pada halaman http://lpk.kemendag.go.id/daftar-sni-1.html?page=1.    
dokumen pribadi

Apakah Barang ber-SNI selalu Mahal?

“Mahal, Dek.” Ujar seorang saudara ketika melihat saya memilih memakai produk elektronik dengan label SNI.
Ya, memang produk berlabel SNI terlihat lebih mahal, tetapi hal ini sesuai dengan kualitas barang tersebut. Boneka yang dibeli setahun silam masih terlihat bagus dan tidak berubah kualitasnya meskipun sudah dicuci berulang kali. Berbeda dengan boneka tanpa label SNI yang baru dicuci sekali sudah lepas jahitannya, sehingga material yang ada di ddalam boneka keluar dan membahayakan anak.
Tetapi, tidak semua barang berlabel SNI mahal, kok. Kopi Cap Tjangkir yang menjadi favorit keluarga hanya Rp. 24.000,00 perpak yang berisi sepuluh bungkus. Satu bungkus kopi tersebut bisa diseduh sepuluh cangkir. Tidak mahal, kan? Jauh lebih murah jika dibandingkan membeli kopi kemasan siap saji.

SNI Jurus Ampuh Bagi Ibu Rumah Tangga yang Tak Sempat Menyelidiki Keamanan Mainan Anak

Anak-anak seringkali meminta mainan pada saat kondisi Ibu tidak siap untuk menyelidiki keamanannya. Sebagai ibu tentu saja tidak akan tega membiarkan anak bermain barang yang membahayakan keselamatannya. Hanya dengan melihat keberadaan label SNI, ibu bisa memutuskan apakah akan membeli mainan tersebut atau tidak. Sebab, mainan dengan label SNI sudah mencantumkan keterangan bahan dan batasan minimal usia yang diperbolehkan untuk menggunakan mainan tersebut.
dokumen pribadi

Seperti pada boneka yang dibeli satu tahun yang lalu, pada label SNI di bagian belakang boneka ini tercantum bahwa boneka tersebut berbahan 100% polyester dan ditujukan bagi anak diatas tiga tahun. Begitu pula pada mainan mobil-mobilan, pada label SNI di kemasan mobil menjelaskan jika mobil tersebut tidak cocok untuk anak di bawah tiga tahun karena ada komponen kecil yang dikhawatirkan tertelan.
Selain itu, pada label SNI mainan mobil juga dijelaskan bagaimana cara penggunaan agar tidak membahayakan anak, diantaranya adalah pengisian baterai isi ulang harus di bawah pengawasan orang dewasa karena dikhawatirkan anak tersetrum aliran listrik.

SNI Menjamin Keamanan Penggunaan Barang dan Keselamatan Konsumen

Untuk memperoleh sertifikat SNI, produsen harus melewati pemeriksaan ketat tentang keamanan barang sehingga konsumen lebih terlindungi baik pada saat penggunaan normal maupun penggunaan tak terduga.
Helm yang telah memiliki sertifikat SNI dibuat dengan bahan berkualitas, sehingga mampu melindungi kepala pengendara pada saat terjadi benturan akibat kecelakaan. Berbeda dengan helm yang meiliki sertifikasi SNI, bahan penyusun helm yang tidak memiliki sertifikasi SNI belum teruji keamanannya. Helm tanpa sertifkat SNI rawan pecah pada saat terjadi benturan, sehingga tujuan helm untuk melindungi kepala pengendara tidak tercapai.

SNI Menjamin Kualitas Barang

Sebagai Ibu Rumah Tangga yang pelupa, saya cenderung tidak mampu menghafal jenis kain seperti apakah yang aman bagi anak. Bahkan, saya tidak bisa menentukan apakah kompor, peralatan listrik, maupun ban yang akan saya beli terjamin kualitasnya. Peran label SNI pada saat seperti ini sangat penting. Selain menepis keraguan akan kualitas barang juga membantu menghemat waktu yang sedianya digunakan untuk bertanya-tanta tentang kualitas dan keamanan barang yang akan dibeli.

Menjadi Ibu Rumah Tangga Cerdas

Selain SNI, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Ibu Rumah Tangga sebelum memutuskan untuk menggunakan barang/ jasa. Hal ini telah diuraikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga tentang Konsumen Cerdas yang memiliki alamat website http://ditjenspk.kemendag.go.id/ , antaralain: 


1.    Tegakkan Hak dan Kewajiban Konsumen, Klik Disini untuk Melihat Hak dan Kewajiban Konsumen dengan Detail
2.    Teliti Sebelum Membeli
3.    Perhatikan Label dan Manual Garansi Berbahasa Indonesia
4.    Pastikan Produk Bertanda SNI
5.    Jangan Abaikan Masa Kadaluarsa Produk
6.    Beli Sesuai Kebutuhan, bukan Keinginan
7.    Cintailah Produk Indonesia

 Kemana Mengadu/ Melaporkan Penyelewangan/ Kekecewaan?

Seringkali kita mengalami kekecewaan karena produk yang ditawarkan tidak sesuai atau membahayakan keselamatan konsumen. Bahkan, banyak kasus dimana konsumen ditipu oleh produsen tentang barang/ jasa yang ditawarkan. Hanya 16 % Ibu Rumah Tangga yang belum pernah mengalami kekecewaan saat mengkonsumsi suatu barang atau jasa. 84% lainnya mengalami kekecewaan, 33 % diantaranya memilih melampiaskan di media sosial, 20 % mengadukan ke layanan konsumen, 6  % mengadukan ke toko tempat membeli, dan sisanya memili untuk diam atau bercerita kepada orang terdekat.[5]
DJPKTN telah menyediakan layanan konsumen yang bisa dihubungi, baik melalui telepon, website, email, bahkan telah melaunching layanan konsumen via whatsapp.
 
dokumen pribadi
Berikut ini layanan konsumen yang disediakan:
Hotline : (021)3441839
   Website : 
http://siswaspk.kemendag.go.id
   E-mail : pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
   Whatsapp : 0853 1111 1010
   Google Play Store : Pengaduan Konsumen

Demikian, mari mensukseskan Gerakan Konsumen Cerdas dengan menjadi Ibu Rumah Tangga Melek SNI.

Tulisan ini diikutkan dalam Lomba Hari Konsumen Nasional untuk Blogger




[1] Survey dilakukan melalui facebook pada kurun 24-28 April 2016 dengan responden sebanyak 18 orang  Ibu Rumah Tangga dari berbagai wilayah Indonesia.
[2] Survey dilakukan melalui facebook pada kurun 24-28 April 2016 dengan responden sebanyak 18 orang  Ibu Rumah Tangga dari berbagai wilayah Indonesia
[3]http://repository.maranatha.edu/18428/3/1152212_Chapter1.pdf
[4] Permenperind No. 24/M-IND/PER/4/2013 pasal satu.
[5] Survey dilakukan melalui facebook pada kurun 24-28 April 2016 dengan responden sebanyak 18 orang  Ibu Rumah Tangga dari berbagai wilayah Indonesia.

Post a Comment

Komentarlah yang baik.
Tujukkan Karakter Bangsa Indonesia.