Akta kelahiran merupakan hal yang penting bagi anak. Semua jenjang pendidikan mensyaratkan akta kelahiran. Pun jika ingin mengurus berbagai administrasi kependudukan, Maka, jangan lama-lama untuk segera mengurus akta kelahiran anak agar tidak menemui kesulitan di belakangan hari.
Dari pengalaman mengurus akta kelahiran si K, sebaiknya mengurus akta kelahiran anak segera dilakukan sebelum anak berumur enam puluh hari. Sebab, terdapat perbedaan syarat kepengurusan akta. Anak yang berusia lebih dari enam puluh hari masuk pada kategori kelahiran terlambat.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Untuk mengurus akta kelahiran si K satu bulan yang lalu, kami menyiapkan dokumen berikut ini agar tidak wira-wiri fotokopi jika ada kekurangan:
  1. 1 lembar Fc KK berikut aslinya.
  2. 2 lembar Fc surat kelahiran dari penolong persalinan berikut aslinya.
  3. 2 bendel Fc surat nikah berikut aslinya (Hanya untuk pemeriksaan dokumen)
  4. 2 lembar Fc KTP Ayah dan Ibu. Di Salatiga sudah wajib menggunakan E-KTP, jika belum mempunyai E-KTP maka harus ditukarkan ke disdukcakpil terlebih dahulu.
  5. Keterangan lahir yang telah ditandatangani oleh penolong kelahiran pada buku KIA halaman 23. Disobek saja,
  6. 1 lemnbar FC E-KTP dua orang saksi pendaftaran. Di Salatiga, cukup FC E-KTP saksi saja tanpa harus mengajak saksi ke Disdukcakpil. :p
  7. Apabila kepengurusan akta kelahiran diwakilkan, maka siapkan surat kuasa bermaterai 6000
Tips: Sebaiknya menyediakan FC lebih, saat mengurus ini sering lihat orang kebingungan karena FC-nya nyelip entah kemana. :D

Alur Mengurus Akta Kelahiran

Untuk mengurus akta kelahiran, taati saja alur yang harus ditempuh agar tidak dipersulit oleh petugas. 
1. Ketua RT dan Ketua RW
Minta blanko KK baru dan Surat Pengantar ke Ketua RT. Ditandatangani dan distempel RT-RW.

2. Kantor Kelurahan
Mengajukan permohonan Surat keterangan lahir dan permohonan KK baru di kelurahan. Siapkan dokumen berikut ini:
  • Blanko permohonan KK baru yang telah diisi.
  • Surat Pengantar dari RT dan RW
  • .1 Lembar FC KK berikut aslinya.
  • 1 Lembar FC. Surat Keterangan Lahir dari Penolong Persalinan
  • 1 Lembar FC E-KTP ayah dan Ibu dan tunjukkan dokumen aslinya.
  • 1 bendel FC surat nikah ortu.
Dari kelurahan akan diberi bendel untuk mengurus KK baru ke kecamatan yang berisi surat keterangan lahir, KK asli, blanko permohonan KK baru, FC KTP ayah dan Ibu, FC Surat Nikah untuk dibawa ke kantor kecamatan.

3. Kantor Kecamatan
Serahkan bendel yang diberikan oleh kantor kelurahan. Di Kecamatan Argomulyo, pengurusan KK baru membutuhkan waktu satu minggu. Periksa terlebih dahulu KK baru dengan teliti sebelum meninggalkan kantor kecamatan. Banyak kejadian kesalahan penulisan nama, sehingga harus menunggu kembali pembuatan KK sebelum membuat akta kelahiran ke disdukcakpil. Kemudian, FC KK baru sebanyak 1 lembar untuk mengurus akta kelahiran.

4. Kantor Disdukcakpil
Disdukcakpil merupakan alur terakhir dalam mengurus akta kelahiran anak. Yang harus dipersiapkan saat di disdukcakpil adalah:
  • Blanko permohonan akta baru yang disediakan di kantor disdukcakpil.
  • 1 Lembar FC KK Baru dan menunjukkan aslinya.
  • 1 bendel FC Surat Nikah dan menunjukkan aslinya.
  • 1 Lembar FC E-KTP Ayah dan Ibu 
  • 1 Lembar FC E-KTP 2 orang saksi
  • Surat Keterangan Lahir dari penolong persalinan ASLI.
  • Keterangan lahir yang ditandatangani oleh penolong persalinan pada buku KIA halaman 23
  • Surat Kuasa jika pengurusan akta diwakilkan.
Pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcakpil membutuhkan waktu 1 minggu. Total mengurus akta kelahiran si K yang harusnya hanya 2 minggu menjadi lebih dari tiga minggu karena ditinggal Abahnya ke luar kota. :P
Mudah, kan? Di Salatiga, jika mengurus Akta melalui Calo bisa menghabiskan paling tidak Rp. 100.000; konon bahkan ada yang nyaris satu juta karena terlambat. Padahal Adeeba, Kakak Sepupu si K yang mengurus akta kelahiran terlambat juga gratis. Si Calo ngibulnya kelewatan. Heuheuuu.

4 Comments

Komentarlah yang baik.
Tujukkan Karakter Bangsa Indonesia.

  1. Emang untuk urusan yang kayak gini, kita harus banyak banyak baca, biar gak kena kibul. Kenapa setiap ngurus surat2, calonya banyakkkk banget, dan kadang, kalo kita kliatan kurang berpengalaman, sama petugasnya dimintain duit juga, gak bener :|

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harus paham Undang-undang. Memang harus jadi warga yang pinter sih, ya. :D

      Delete

Post a Comment

Komentarlah yang baik.
Tujukkan Karakter Bangsa Indonesia.